Whistleblowing System

Sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya.

Kategori Pelaporan

Perbuatan Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan Melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

Fraud/Kecurangan
Benturan Kepentingan/ Conflict of Interest
Kesalahan Operasional yang Signifikan
Pelanggaran Ketentuan Bank
Pelanggaran Terhadap Etika dan Moral
Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan
Suap/Gratifikasi
Perbuatan Melawan Hukum Lainnya

Laporkan !

  • Fraud/Kecurangan
  • Conflict of Interest/Benturan Kepentingan
  • Kesalahan operasional yang signifikan
  • Pelanggaran ketentuan bank
  • Pelanggaran terhadap etika dan moral
  • Penyalahgunaan jabatan/kewenangan
  • Suap/Gratifikasi, dan
  • Perbuatan melawan hukum lainnya.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran

  • Masuk ke website https://wbs.banklampung.co.id/
  • Klik Tombol Pelaporan Online.
  • Isilah formulir secara lengkap dan benar, selanjutnya pastikan semua isian yang bersifat mandatory sudah terisi.
  • Pada isian formulir terakhir anda dapat melampirkan file bukti pendukung dengan upload pada attachment dan mengisi capctha yang telah disediakan.
  • Setelah isian formulir lengkap, silakan klik tombol "KIRIM" maka Anda akan mendapatkan "No Laporan dan Kata Kunci" yang dikirimkan ke email anda, untuk mengetahui perkembangan laporan melalui menu "Status Pelaporan".
  • Simpan No Laporan dan Kata Kunci Anda dan jaga kerahasiaan dari orang lain.

SMS/Telepon/WA Nomor berikut : 0811-791-8282

Pelaporan

Pelaporan akan ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria berikut :

WHAT

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.

WHEN

Kapan perbuatan tersebut dilakukan.

WHERE

Dimana perbuatan tersebut dilakukan.

WHO

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

HOW

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb).

Tanya Jawab

Apa yang dimaksud dengan Whistleblowing System/Sistem Pelaporan Pelanggaran ?
Whistleblowing System / Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah Sistem atau media yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan Laporan atau Pengaduan atas adanya kejadian atau situasi yang terindikasi pelanggaran, yang terjadi dilingkungan PT. Bank Lampung, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran ?
Untuk membantu mempertahankan dan meningkatkan reputasi Bank Lampung menjadi tempat yang aman, adil, dan jujur untuk bekerja.
Media apa saja yang disediakan dalam rangka penyampaian Laporan Pelanggaran yang dimaksud ?
Ada 2 (dua) media pelaporan yang dapat dipilih dalam rangka penyampaian Laporan dimaksud, yaitu :
  • Dengan klik langsung melalui menu "PELAPORAN" yang disediakan dalam website www.banklampung.co.id atau dengan langsung melalui website www.wbs.banklampung.co.id
  • WBS Hotline dengan nomor 0811 - 791-8282
Siapa sajakah yang dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui media Whistleblowing System ini ?
Pihak Internal maupun Eksternal yang memiliki kepentingan dengan pihak Bank.
Dapatkah saya memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri Saya ?
Semua terserah pada pilihan Pelapor, Pelapor dapat memilih untuk mengungkapkan identitasnya atau tidak. Namun Pelaporan tanpa identitas Pelapor memiliki konsekuensi dan kemungkinan tidak dapat ditindaklanjuti terutama berkenaan dengan potensi tidak dapat dilengkapinya informasi dalam rangka proses penanganan laporan oleh Bank.
Apa yang perlu saya beritahukan kepada PT. Bank Lampung ?
Jika Saudara melaporkan suatu pelanggaran, maka Saudara sebaiknya memberikan informasi selengkap mungkin sebagaimana yang diminta dalam formulir Laporan Pelanggaran, yang disediakan dan dapat diunduh dalam website ini.
Bagaimana jika saya mencurigai sesuatu pelanggaran tapi saya tidak yakin ?
Pelapor cukup melaporkan apa yang diketahui terkait Pelanggaran, dan terkait bukti dan keterangan lain secara detail tentang kejadian pelanggaran akan dapat digali seiring dengan proses klarifikasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh Bank.
Berapa lama respon atas laporan yang disampaikan diberikan kepada pelapor ?
Respon awal akan diterima otomatis jika Saudara melaporkan melalui online. Jika pelaporan melalui email respon awal diterima maksimal 3 hari kerja. Untuk laporan melalui surat respon awal dapat dilakukan Saudara sendiri melalui telepon atau email ke alamat yang telah kami sediakan. Respon selanjutnya dapat saudara lakukan setiap saat melalui website.
Setelah saya membuat laporan, apakah saya akan dilindungi ?
Tentu saja, Bank memiliki kebijakan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan laporan maupun identitas setiap pihak Pelapor.
Apakah saya dapat memonitor laporan tersebut ?
Saudara dapat melihat perkembangan status laporan melalui website dengan menggunakan No Laporan dan Key di menu "STATUS LAPORAN".
Saya sudah mengirimkan laporan pelanggaran namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait laporan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru ?
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun Saudara dapat membuat laporan pelanggaran baru dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain-lain jika status laporan masih dalam proses.

Tentang Kami

Guna Mewujudkan visi Bank Lampung menjadi "Banknya Masyarakat Lampung", Pernyataan Perusahaan ini mengandung makna yang sejalan, baik VISI maupun MISI PT.Bank Lampung yaitu mengajak serta seluruh lapisan Warga Masyarakat Lampung sebagai Putra Daerah maupun Pendatang yang berasal dari berbagai suku dan daerah yang menetap serta menjadi warga Lampung yang terkenal dengan Sai Bumi Ruwa Jurai, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu warga dan sekaligus masyarakat Lampung. Dengan demikian diharapkan keberadaan warga masyarakat yang majemuk seperti itu dapat memanfaatkan keberadaan Bank Lampung yang merupakan Bank Daerah semaksimal mungkin baik untuk transaksi penyimpanan dana maupun pembiayaan atau kredit guna mendukung usahanya ataupun keperluan lainnya, untuk bersama-sama membangun Lampung.


TIM WBS

Penanggungjawab WBS adalah Direktur Bank Lampung. Dalam pelaksanaannya WBS dikelola oleh Divisi Audit Internal Bagian Anti Fraud dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Laporan kepada Tim WBS bisa melalui :

  • Website : wbs.banklampung.co.id

Hubungi Kami
Address

Jl. Wolter Monginsidi No.182, Teluk Betung

Hubungi Kami

0721- 487175, 476251

Ikuti Kami